Suaraindo.id— Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Kalbar, Anselmus mengatakan, lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan hal yang sangat mendasar bagi pemakai jalan untuk menjaga penerangan dan keselamatan lingkungan dari gangguan kamtibmas.
“Penerangan jalan ini merupakan kewajiban kita untuk mengatasinya agar jalan atau lingkungan menjadi terang, sehingga dapat mengatasi tingkat kerawananannya,” ujar Anselmus di Sanggau, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, agar lampu Jalan Umum tetap menyala dan lingkungan terang,masyarakat jangan ragu melaporkan ke dinas perhubungan.
“Jika ada lampu dilingkungannya tidak menyala,tanpa laporan tentunya kami tidak mengretahui petmasa lahan di wilayah tersebut apakah lampu putus atau ada kerusakan lainnya,”imbaunya.
“Kami membuka pengaduan untuk mengatasi pengaduan PJU selama 24 jam, silakan hubungi call center no 0895 3682 0800 dan 0895 1628 2883,” pungkas Ansel.