Suaraindo.id – Sebagai situs penting bersejarah dan memiliki nilai kearifan lokal yang tinggi sudah selayaknya cagar budaya dan tempat-tempat yang dianggap suci bagi suku Dayak Kalteng terutama di daerah Kota Palangka ditambah memiliki nilai pariwisata yang cukup tinggi maka Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf meminta Pemerintah Kota Palangka Raya (Pemkot) melalui dinas terkait untun melakukan pendataan cagar budaya yang ada di Kota Palangka Raya, Jumat (28/04/2023).
Wahid menilai pendataan cagar budaya sebagai langkah penting untuk bagian pembentukan payung hukum tentang penjagaan terhadap aset yang ada di Kota Cantik Palangka Raya.
“Tujuannya untuk menjaga aset seperti yang kita miliki di Batu Banama dan itu harus kita jaga, kita tidak punya tambang makanya kita perlu payung hukum untuk cagar budaya dan hutan lindung kita juga ada,” terang Wahid.
Wahid mengatakan bahwa ia sangat mendukung pembentukan payung hukum sebagai penjagaan atau perlindungan terhadap aset termasuk Sapundu yang ada di daerah Rakumpit.
“Saya sangat mendukung untuk menjaga aset, aturan perlu dibuat sama seperti satwa yang dilindungi, seperti ikan peang kita mancing banyak itu,” pungkas Wahid













