Suaraindo.id – Jabatan Walikota Palangka Raya akan segera berakhir dalam waktu dekat, sehubungan dengan hal tersebut Ketua DPRD Kota Palangka, Sigit K Yunianto juga terus mengingatkan agar aturan yang berlaku tetap harus di patuhi. Termasuk larangan bagi Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya untuk tidak memutasi atau memindahkan pejabat yang ada disaat akhir masa jabatan kepala daerah.
Sigit K Yunianto mengatakan hal tersebut kepada wartawan melalui pesan singkatnya di media sosial, Kamis (14/09/2023 ) malam.
” Dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pasal 71 Ayat 2 berbunyi Gubernur/ Wagub, Bupati /Wabup,Walikota/Wawalikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri ,” tegas Sigit.
Lebih lanjut ia mengatakan hal tersebut juga diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda.
Ketua DPRD kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengingatkan kembali dan memberikan warning atau peringatan agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan karena ada konsekuensi hukum apabila ada pelanggaran dalam mengambil kebijakan dan keputusan tanpa ada dasar hukum yang jelas.
” Atas dasar tersebut perlu kehati hatian melakukan mutasi dan pengangkatan pejabat dilingkungan pemerintah Kota, jelas sekali Undang-undang yang tertulis, sekalipun ada klausul di aturan lain atau aturan di bawah dari Undang – undang maka aturan tersebu bertentangan dengan peraturan per Undang – undang yang lebih tinggi maka untuk pengangkatan pejabat di eselon apapun, jadi apabila melakukan pengangkatan maka bertentangan dengan UU maka cacat hukum,” tandasnya.













