Polres Singkawang Gelar Pemusnahan Sabu 4 Kg

  • Bagikan
Pemusnahan sabu 4 kilogram di Halaman Maoolres Singkawang, Senin (6/11/2023). Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID/Hendra

Suaraindo.id – Satuan Reserse Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram senilai Rp 2 milyar dari tersangka LM dan PL di Halaman Mapolres Singkawang, Senin (6/11/2023).

Pemusahahan barang bukti dihadiri diantaranya Kejaksaan Negeri Singkawang, PN Singkawang, BNN Singkawang, Lapas Singkawang, NGO di bidang rehabilitasi, Dinas Kesehatan dan KB Singkawang, serta Pemkot Singkawang.

“Total barang bukti jenis sabu sebanyak 1.000, 69 gram diantaranya barang bukti narkotika yang disisihkan sebanyak 0,2 gram untuk sampel pengujian ke BPOM dengan hasil narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram untuk dihadirkan di persidangan, dengan total 999, 49 persen,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang Iptu Dwi Haryanto Putro.

Sedangkan jenis sabu sebanyak 2.971, 18 gram diantaranya barang bukti narkotika yang disisihkan 0,2 gram untuk sampel pengujian ke BPOM dengan hasil narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram untuk dihadirkan di persidangan dengan total narkotika yang dimusnahkan sebanyak 2,969 gram.

Dwi Haryanto Putro menegaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian disangkakan juga Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

  • Bagikan