Polda Sumsel Amankan Dua Remaja Putri Pelaku Video Duel yang Viral

  • Bagikan
Anggota gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang amankan 6 remaja beserta barang bukti (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Video yang viral disosial media yaitu duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil yang beberapa hari lalu akhirnya diamankan anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Anggota berhasil mengamankan dua remaja perempuan pelaku duel mengunakan senjata. Selain menangkap dua remaja putri, anggota juga menangkap tiga orang laki-laki, dimana salah satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata mirip senjata api.

Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya bernama PTR (15) pelaku yang duel dan KLV (16) yang berperan sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel tersebut.

Sedangkan untuk lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi dan sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, kejadian duel yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

“Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel mengamankan lima orang yang ada di video viral. Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut,” kata Anwar saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

“Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman,” ungkapnya.

Untuk PTR dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 Ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

“Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak,” pungkas Kombes Pol Anwar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan