JPU KPK Menyangkal Eksepsi Dari PH Terdakwa

  • Bagikan
Sidang kasus dugaan suap yang menjerat PT. bos Dempo Grup, dilakukan secara tele cronfrens,Rabu (29/4).

Suaraindo.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menyangkal, eksepsi (keberatan terhadap surat dakwaan) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bos PT.Dempo Grub M.Yamin Kahar.

Dalam sidang yang dilakukan secara tele cronfrens, JPU KPK mengatakan, surat dakwaan telah dibuat berdasarkan penyidikan, setelah itu, barulah dinyatakan lengkap.
“Bahwa surat dakwaan, telah memenuhi syarat formil, sebagaimana yang diatur pada pasal 143 ayat (2) huruf (a) KUHP,” kata JPU KPK, Rikhi B Maghaz bersama tim, saat membacakan tanggapannya, terhadap eksepsi PH terdakwa, Rabu (29/4).
JPU menambahkan, surat dakwaan telah dilakukan secara lengkap dan cermat, berdasarkan seluruh unsur pasal pada dakwaan pertama atau kedua. 
Dalam persidangan tersebut, JPU pun tidak  menanggapi, terkait alasan PH terdakwa, yang mempermasalahkan pemberian berupa karpet masjid sebagai mana tindakan amal jariah, serta terkait pemberian pinjaman kepada terdakwa Muzni Zakaria sebesar Rp3.200.000.000.00, sehingganya  dalil PH terdakwa ditolak.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, menolak eksepsi tim PH terdakwa. Menyatakan surat dakwaan, telah disusun sesuai pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHP. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi, nomor : 19/pid.sus-TPK/2020/PN.Pdg dilanjutkan,”pinta JPU KPK.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Yose Rizal beranggotakan Zaleka dan M.Takdir, menunda sidang pada pekan depan dengan agenda putusan sela. Terdakwa M. Yamin Kahar yang didampingi PH terdakwa, Halius Hosen, Wilson Saputra, Meri Anggraini, langsung meninggalkan ruang sidang.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, kasus suap yang menjerat Bupati Solok Selatan dalam rangka pembangunan masjid agung  dan pembangunan jembatan ambayan, pada tahun 2018, di Kabupaten Solok Selatan.
Saat itu, Bupati Solok Selatan memberikan kesempatan kepada terdakwa M.Yamin Kahar, untuk mengerjakannya sesuai dengan proses lelang. Bupati memerintahkan anak buahnya, agar proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak mengerjakan proyek tersebut, bahkan diberikan kepada orang lain.
Terdakwa pun memberikan hadiah kepada bupati. Sehingganya bupati harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.  (Red)

  • Bagikan