![]() |
| Ilustrasi pencabulan anak/internet. |
Suaraindo.id – Warga Dusun Sei. Akar Rt.014 Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Suharjono (77) dilaporkan ke Polsek Mukok atas tuduhan pencabulan dan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Usai mencabuli, pelaku sempat melarikan diri ke hutan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Mukok, Iptu Suprianto membenarkan adanya laporan orangtua korban terkait dengan kasus tersebut. Pada Kamis (28/5) sekira pukul 08.00 WIB pelapor datang ke Polsek Mukok melaporkan anaknya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku pada Rabu (27/5).
“Korban telah dilakukan pemeriksaan visum di Puskesmas Mukok. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan luka atau tanda kekerasan benda tumpul di bagian kemaluan anak tersebut,” katanya Senin (1/6/2020).
Sebelumnya, korban datang ke rumah pelaku dan mengajak bermain. Namun, situasi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pencabulan dengan memegang dan menyetubuhi korban. Aksi pelaku akhirnya diketahui usai kepergok oleh orangtua korban. Pelaku telah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya. (R_209)














