suaraindo.id — Pembukaan segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, berlangsung lancar setelah melalui proses mediasi antara pemerintah dan pihak yayasan.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, yang turun langsung ke lokasi bersama unsur pemerintah daerah dan aparat terkait. Turut hadir Camat Teluknaga Kurnia, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang, aparat Satpol PP, penyidik, serta pengurus yayasan dan tokoh lintas lembaga.
Gugun menegaskan, kehadiran pemerintah merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin penyelesaian persoalan keagamaan secara adil dan bermartabat.
“Saya hadir langsung untuk melakukan mediasi dan memastikan komunikasi berjalan baik antar pihak. Alhamdulillah, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah,” ujarnya.
Dalam kesepakatan yang dicapai, segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Teluknaga resmi dicabut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mencarikan lahan, memfasilitasi perizinan, serta membangun gereja di sekitar wilayah Teluknaga.
Plang yayasan juga telah dipasang kembali pada hari yang sama sebagai bagian dari implementasi kesepakatan. Seluruh poin yang disepakati telah ditandatangani oleh para pihak, dengan mekanisme penyelesaian melalui musyawarah apabila terjadi perubahan di kemudian hari.
Gugun menekankan bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa lebih berhak. Kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan menghindari potensi konflik di tengah keberagaman.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan persoalan serupa, dengan mengedepankan dialog, koordinasi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai toleransi dan kebangsaan.













