Periksa Sekuriti, KPK Telisik Vila Nurhadi

  • Bagikan
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Nurhadi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan menerima suap sebesar Rp 46 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Handoko Wijoyo dalam kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi. Seorang sekuriti bernama Tejo Waluyo dan notaris, Mohamad Abror juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Nurhadi.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 6 Juli 2020.

Ali mengatakan, dari Tejo Waluyo penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan villa Nurhadi di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan, Mohamad Abror diperiksa mengenai pendirian perusahaan yang diduga milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Adapun Handoko mangkir dari pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.

  • Bagikan