Tarif Cukai Rokok 2021, Pemerintah: Perlu Hati-hati dalam Memutuskan

  • Bagikan
Petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar gabungan atas peredaran rokok ilegal pada Rabu-Jumat, 16-18 Oktober 2019 di berbagai pasar di wilayah Kabupaten Jepara dan Kabupaten Blora.

Suaraindo.id- Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021. Pasalnya, pemerintah tak mau gegabah dalam memutuskan hal tersebut, terlebih ada dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok yang harus diperhatikan.

“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” kata Heru dalam jumpa pers virtual terkait APBN edisi Oktober di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.

Heru menjelaskan, pemerintah harus mengkoordinasikan beberapa kepentingan mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Namun begitu, pemerintah juga memiliki tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok usia muda.

Sehingga, menurut Heru, pemerintah perlu berhati-hati dalam memutuskan dan butuh tambahan waktu. “Mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan bisa diumumkan.”

Pemerintah menargetkan tahun 2021 pendapatan cukai mencapai Rp 178,5 triliun. Angka ini  naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp 172,2 triliun.

Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp 172,7 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 164,9 triliun.

Sementara itu realisasi cukai hasil tembakau hingga September 2020 mencapai Rp 111,46 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp 102,7 triliun. Di masa pandemi Covid-19, cukai hasil tembakau mampu tumbuh positif dalam APBN hingga September 2020 yang mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai.

  • Bagikan