Suaraindo.id—Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur mendorong petani memperbanyak dan beralih pada tanaman koltikultura paska panen padi pada musim ini.
Tanaman holtikuktura dinilai memiliki nilai jual paling stabil, dibandingkan tembakau. “Kami sarankan agar petani tidak tanam tembakau pada musim ini, mengingat perekonomian perusahaan tembakau terdampak pada pandemi covid-19,” kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Lombok Timur Marepuddin, Kamis (6/5/2021).
Marepuddin mengatakan, Dinas sudah menyurati semua perusahaan tembakau di Lombok Timur, untuk memastikan kesiapan dan kemampuan perusahaan membeli tembakau. Namun, dari 25 perusahaan yang disirati, hingga saat ini batu satu perusahaan yang siap membeli dan menampung.
Kesiapan salah satu perusahaan juga di barengi dengan kuota terbatas yakni 2083 ton.
Dari informasi yang disampaikan pihak perusahaan, sejak tahun 2020 sampai sekarang, perusahaan masih kena dampak covid-19. Karena berbagai belanja perusahaan menjadi kena dampak langsung.
Hal ini menjadi acuan Dinas, agat petani tidak atau mengurani tanam tembakau tahun ini. Baik tembakau virginia maupun tembakau rajang. Petani bisa tanam komuditi lain sejenis holtikultura, seperti jagung, bawang dan lainnya. Komoditi ini dinilai memiliki kestabilan harga.
“Mengajal petani beralih ke kholtikultura paska panen padi ini, sebagai langkah kami mendorong pemulihan ekonomi petani,” sambung Marepuddin.
Lebih lanjut Marepuddin menegaskan ajakan tidak menanam tembamau tahun ini, bukan larangan. Namun, petani bebas memilih sesuai kebutuhan.
“Petani yang tanam tembakau dipersilahkan, tanam tanaman kholtikultura juga tidak menjadi masalah,” katanya.
Ajakan tidak tanam tembakau ini lebih mengarah pada ekonomi. Karena khawatirnya, pada saat panen tembakau, tidak ada perusahaan yang membeli, yang bisa merugikan petani sendiri. Apalagi ditengah pandemi ini, semua aspek ekonomi terdampak, termasuk perusahaan perusahaan tembakau yang beroperasi di Lombok Timur.
Marepuddin memgatakan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Tembakau atau biasa disebut PP Tembakau tidak berisi larangan bagi petani untuk menanam tembakau. “PP ini hanya dimaksudkan untuk mengendalikan dampak buruk dari tanaman tembakau,” kata Marepuddin.













