Suaraindo.id—Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan bahwa, jabatan fungsi onal, memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan keahlian dan kete lrampilan yang dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu.
“Karena jabatan fungsional sudah memiliki uraian tugas yang jelas dengan angka kredit yang nilainya sudah ditentukan, sehingga tidak ada jabatan fungsional yang kekurangan pekerjaan. Bahkan akan mendapat nilai plus jika dapat membuat sebuah karya inovasi terkait pekerjaan tersebut,”tegas Bupati Sanggau Paolus Hadi, ketika melantik seka ligus, pengambilan sumpah/janji sebanyak 49 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, di Ruang Musyawarah Lantai I Kantor Bupati Sanggau, Jumat (29/10/2021).
Dikatakannnya,pejabat fungsional itu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator.
“Saya minta kepada mereka yang dilantik ini, harus dapat menjamin akun tabilitas jabatannya dalam rangka pening katan kinerja organisasi dan mendukung suksesnya visi dan misi Bupati Sanggau selaku pejabat pembina kepegawaian,” tutur PH panggilan akrab Bupati Sanggau.
Mengawali Sambutan Bupati Sanggau, Kepala BKPSDM Herkulanus
mengatakan mereka yang diambil sumpah/janjinya ini adalah CPNS yang pada saat mereka mendaftar memilih formasi jabatan fungsional sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Ke 49 orang yang dulantik itu lanjutnya,sudah menjalani masa percobaan selama satu tahun dan telah diangkat sebagai PNS, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Maka untuk pejabat fungsional, mereka harus diangkat dan diambil sumpah/janjinya sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing,”ujarnya.
Hadir menyaksikan pelantikan tersebut,Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka,serta para Kepala OPD , dan para Camat se Kabupaten Sanggau,yang hadir melalui virtual zoom meeting.