LN Wanita Muda Ditangkap Satres Narkoba Polres Sambas

  • Bagikan

Suaraindo.id—LN Als OD (23) seorang wanita muda asal Desa Sungai Rambah Kecamatan Sambas, kini harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sambas (Satres Narkoba Polres Sambas), dikarenakan telah melakukan pengedaran gelap narkoba jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Sambas, di sebuah Pondok di Dusun Dare Nandong RT. 010 RW. 005 Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (14/10/2021).

Kapolres Sambas AKBP. Laba Meilala melalui Kasat Narkotika AKP. Wismo Harjanto mengatakan dari beberapa laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Satres Narkotika Polres Sambas, tersangka LN Als OD (23) sering melakukan pengedaran gelap narkoba golongan I jenis Sabu di wilayah Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.

Sebelum melakukan penangkapan tersangka LN, pihaknya menelusuri dan pengembangan dari hasil laporan masyarakat tersebut. Tersangka LN Als OD diciduk di sebuah Pondok Dusun Dare Nandong, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas pada Rabu Kemarin (13 Oktober 2021).

“Ya, Laporan Masyarat tersangka LN Als OD sudah sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi dan sekitarnya,” ujar Wismo Kasat Narkotika.

Lanjutnya, “Dari laporan yang masuk, tentu tim Satres Narkotika Polres Sambas melakukan pengembangan serta pemantauan terhadap laporan masyarakat, dan ternyata tersangka LN Als OD telah melakukan transaksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan ke jajarannya untuk melakukan penangkapan, yang kemudian anggota Satres Narkotika dan dibantu salah satu pembeli untuk melakukan pembelian terselubung ke tersangka LN. Dan tempat transaksi telah ditentukan di sebuah pondok Dusun Dare Nandong, RT.010 / RW.005, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Saat tersangka sudah berada ditempat, Anggota Satres Narkotika Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap tersangka LN Saat Pengeledahah oleh Polwan Satres Narkotika terhadap tersangka, ditemukanlahbarang bukti beberapa paket kantong klip transparan berisi butiran kristal yang diduga Narkoba golongan I jenis sabu dengan berat Brutto 2,51 gram.

“Melakukan pembelian terselubung ke tersangka melalui salah satu pembeli, dan tempat untuk bertransaksi pun telah ditentukan oleh tersangka di sebuah pondok di Dusun Dare Nandong, RT.010 / RW.005, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Allhasil tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu berhasil kita amankan di Mapolres Sambas guna untuk penyelidikan lebih lanjut.” jelasnya.

Masih Wismo, “Barang Bukti yang telah diamankan berupa, 1 buah tas merk “CHARLES & KEITH” warna kuning, kotak rokok Sempoerna Mild ditemukan 1 paket narkoba yang terbungkus tisue , dan ditemukan Barang Bukti narkoba jenis shabu yang terbungkus kertas timah rokok di Kotak Rokok merk “SEMPOERNA MILD” dalam plastic “Refill Parfum” warna kuning, dan 1 paket kantong klip dengan butiran kristal diduga narkoba jenis shabu yang terbungkus kertas timah rokok di Kotak Rokok merk “SEMPOERNA MILD” keseluruhan ada 3 paket kantong klip yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat Brutto 2,51 Gram, serta 1unit Handphone merk “OPPO” model “CPH2185“ dengan nomor IMEI I “867759053334671” dan IMEI 2 “867759053334663” warna Putih.” pungkasnya.

Tersangka LN Als OD dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bagikan