Polres Sanggau Perang Lawan Narkoba, Sehari Dua Tersangka Ditangkap

  • Bagikan

Suaraindo.id—Dalam sehari Satnarkoba Polres Sanggau menangkap 2 orang, Bandar dan pengguna narkoba di dua lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Parindu.

Penangkapan Pertama terhadap AH alias M (54) ditangkap dirumahnya di desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan pada Senin (24/1/2022) pukul 16.30 WIB.
Yang Kedua pada tanggal sama penangkapan terhadap RR (33), warga Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau di rumahnya pada pukul 19.00 wib.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui PL.Kasubbag Humas Bag Ops Polres Iptu Kenken Sukendar menjelaskan,penangkapan terhadap AH, dimana pihaknya telah melakukan lidik cukup lama berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan dikediamanya dan langsung dilakukan pemeriksaan didalam kamarnya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa ,enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital, tiga sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu bundel plastik bening berklip, satu set bong dan uang sebanyak Rp 490 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, RR, penangkapan terhadap RR, ia berusaha akan kabur,namun pelariannya dapat dicegah kemudian dilakukan pemeriksaan dikediamannya,sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf ‘qp’.

Satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 butir pil diguga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan berserta barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

“Kini keduanya kita giring kepolres sanggau dilakukan penahanan dan pemeriksaan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

 

  • Bagikan