Polres Sanggau Tangkap Pencuri Sawit dan Pelaku Pembunuhan

  • Bagikan
Konfrensi Pers Polres Sanggau ungkap pelaku pembunuhan.

Suaraindo.id—Berkat keja keras Jajaran Polsek Mukok dan Polres Sanggau polda kalbar,dapat mengungkap pelaku pembunuhan dan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Malan 1 Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Pernyatataan itu,disampaikan Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri dan Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto serta Kabag Humas AKP.K.Sukanda ketika menggelar press release di Aula Mapolres Sanggau, Senin (9/5/2022).

Dikatakan Waka Polres,Kompol Novrial Alberti Kombo,awalnya Polres Sanggau pada 6/05/22 mendapat laporan Tindak pidana pembunuhan dan Pencurian dari Polsek Mukok,korban Deni Sitinjak yang merupakan Asisten Perkebunan PT.CINS.

Laporan tersebut segera di tindak lanjuti dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan anggota polsek Mukok dan Polres.

Berbekal informasi dan petunjuk serta barang bukti,tim yang kita bentuk,berhasil menangkap 5 orang tersengka pencurian,masing masing berinisial EW, S, J, YP dan FW.

Usai menangkap ke lima orang tersebut, menangkap salah seorang berinisial D,yang akan melarikan diri karena membunuh Deni Sitinjak.

Pengejaranpun dilakukan, dan D berhasil di tangkap,pada minggu 8 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib.Selain menangkap pelaku pembu nuhan dan pencurian,juga diamankan barang bukti.

Beberapa bukti yang disita polisi berupa, sebilah parang dengan gagang dari kayu warna coklat dan les putih dari paralon, Satu buah sarung parang yang terbuat dari paralon warna putih dengan tali warna coklat dan hitam, Satu buah topi warna coklat kombinasi pitih

“Keenam tersangka baik pembunuhan,maupun pencurian dihadirkan Polisi saat press release demikan juga dengan barang bukti yang disita Kesemuanya kita tahan dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dijelaskan Wakapolres,D merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Deni Sitinjak, untuk kelima tersangka lainnya EW, S, J, YP dan FM tidak terlibat.

Pencurian buah sawit itu,terjadi di Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS, Dusun Malan 1 Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Jumat (6/5).

“Untuk ke 5 pelaku pencurian EW, S, J, YP dan FM, Wakapolres Sanggau menyebutkan akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e berbunyi, Pasal 363 Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orangbersama-sama atau lebih di hukum penjara selama-lamanya 7 tahun,” terangnya.

Lain halnya dengan D pelaku pembunuhan Deni Sitinjak, dia akan di kenakan pasal berlapis,yakni Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana berbunyi Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun Pasal 365 Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya 15. Pasal 351 Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

  • Bagikan