Disdikbud Kalbar: Tidak Daftar Ulang, Calon Peserta Didik Baru Dinyatakan Gugur

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita. (Rabiansyah)

Suaraindo.id – Tahapan daftar ulang dan verifikasi berkas fisik bagi peserta didik setelah keluarnya hasil pengumuman final Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri di Kalbar, akan berakhir pada tanggal 7 juli 2022. Seandainya sampai waktu yang ditentukan mereka tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita mengatakan, proses pendaftaran ulang dan verifikasi berkas fisik ke sekolah yang menerima berlangsung sejak tanggal 4 juli hingga 7 juli 2022. tahapan ini dilakukan usai mereka mendapatkan pengumuman final secara online pada tanggal 3 Juli kemarin.

“Jika sampai waktu yang ditentukan, lalu peserta didik baru itu tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur,” katanya, Kamis (7/7/2022).

Lanjutnya, lalu untuk memenuhi kuota, karena ada yang dianggap gugur, maka pihaknya akan memanggil rangking dibawahnya untuk mengisi pemenuhan kuota.

“Secara keseluruhan, proses PPDB disebut berjalan lancar baik dari proses pendaftaran, hingga daftar ulang yang telah berjalan beberapa hari ini,” ucapnya.

Maka dari itu dirinya berharap agar calon siswa maupun siswi yang akan mendaftar dapat segera menyelesaikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Mudah-mudahan tidak banyak yang di anggap gugur, maka saya berharap para calon siswa maupun siswi agar bisa memenuhi syarat untuk menjadi seorang siswa maupun siswi,” pungkasnya.

  • Bagikan