Suaraindo.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) menyelenggarakan _Focus Group Discussion_ (FGD) bertemakan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021: Permasalahan dan Usulan Perubahan. FGD diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis (14/07/2022).
Seperti diketahui, proses pengadaan tanah bagi pembangunan demi kepentingan umum muaranya adalah untuk penciptaan lapangan kerja. Hal ini sejalan dengan tujuan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
“Jadi memang sejalan dengan UUCK, UUCK dapat mempercepat daripada pelaksanaan pengadaan tanah itu sendiri, yang ditujukan ujungnya adalah untuk penciptaan lapangan kerja. Sehingga, apa yang disebut tujuan negara menyejahterakan masyarakat Indonesia bisa direalisasikan,” terang Embun Sari saat membuka kegiatan tersebut.
Embun Sari menuturkan, kendala-kendala yang dialami dalam melaksanakan pengadaan tanah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sudah dicarikan solusinya dan dimuat di dalam UUCK. “Memang di UUCK khususnya tentang pengadaan tanah ada sekitar 12 ketentuan yang diubah, untuk memastikan dapat berjalan dengan lancar pengadaan tanahnya,” jelasnya.
Kemudian, turunan dari UUCK terkait pengadaan tanah, yaitu dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurut Embun Sari, berlakunya PP tersebut dapat mencairkan _deadlock_ yang ada pada regulasi sebelumnya. Namun, masih terdapat beberapa bagian yang dinilai ada disharmoni dengan peraturan lain.
“Sehingga pada kesempatan ini kami memandang perlu sekali, harus bahas dulu secara matang supaya tidak melakukan kesalahan dua kali. Oleh sebab itu, kami mohon masukan dari para pelaksana, hal apa saja yang bisa dikordinasi pada perbaikan PP ini,” ujar Embun Sari. (Red)