Suaraindo.id – Ahmad Ma’sum, diduga melakukan pembunuhan terhadap Suprianto, diperkebunan kelapa sawit PT. BKP Divisi IV blok D 9 B Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau akhirnya ditangkap polisi Sabtu (17/9/2022) malam.
Tersangka ditangkap polisi sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalbar. Rencananya ia akan melarikan diri ke Malaysia lewat jalan tikus namun rencana pelariannya itu kandas ditangkap Polisi.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Sulastri membenar adanya penangkapan AM tersebut, tersangka merupakan rekan kerja korban di perusahaan sawit PT.BKP Divisi IV blok D 9 B Dusun Merau, Desa Entikong.
Dijelaskan AKP. Sulastri,pihaknya menerima laporan adanya pembu nuhan,dilokasi perusaan sawit blok D 9 B Dusun Merau, Desa Entikong.
Laporan yang diterima langsung kita ditindklanjuti,dan melakukan penyelidikan guna mendapatlan informasi
Dari hasil penyelidikan diketahuilah pelaku dan ciri-ciri tersangka yang diduga pelaku pembunuhan,dan dibentuk team untuk memburu pelariannya team dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri.
“Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan karena dendam dan sakit hati,dimana korban menjual barang barang perabotan ,dan menggunakan uang milik tersangka sebesar Rp 500 ribu untuk kebutuhan sendiri,”terangnya.
Pelaku menusuk perut sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau dapur. Setelah melakukan pembu nuhan,sempat pergi ke arah Pontia nak selama dua hari,dan kembali ke Sanggau.
“Tim yang berada di Pontianak mendapat meping melalui handphone,kembali ke Sanggau. Sekitar pukul 23.00 wib kasat Reskrim dan anggota sudah nyampai didusun segumun desa lubuk Sabuk kecamatan Entikong, melihat pelaku pelaku dilokasi tepi jalan raya tanpa buang waktu langsung disergap,digiring ke polres sanggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.













