DPO Pelaku Tipikor Diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar Dibantu Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten

  • Bagikan
DPO Pelaku Tipikor Diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar Dibantu Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten

Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat merilis terpidana R. Dede Suharna, W.S yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 pada Jumat 28 Oktober 2022.

Tim Tabur Kejati Kalbar, dibantu Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten bersama Tim Intelijen Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar, Masyhudi, dibackup Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terpidana R. Dede Suharna di Desa Jemawan RW 01, Kec. Jatinom, Kab. Klaten kurang lebih jam 21.10 WIB.

Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022,Setelah berhasil diamankan,terpidana langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten.

Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,-

Sedangkan Terpidana lain yaitu Terpidana Nalom Panggabean, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terpidana Danny Mulyadi selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), sudah dieksekusi dan menjalankan pidana.

Bahwa terpidana. R. Dede Suharna, Selaku Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri, selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014, Pekerjaan terpidana tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD. MADANI.

Nilai Kontrak Rp.476.400.000,-. Kerugian Negara sebesar Rp.106.452.362,-

Kajati Kalbar, Masyhudi menyampaikan. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar 3 (tiga) hari berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO dan tadi malam salah satunya ditangkap di Klaten.

Sebelumnya pada hari selasa (25/10/22) Kejari Pontianak berhasil menangkap DPO perkara Migas, atas nama terpidana Oktavianus alias Okta, selanjutnya pada hari rabu (26/10/22), berhasil menangkap buronon / DPO atas nama tersangka EEM, dari Kejari Sambas, sehingga dalam satu minggu ini Kejati Kalbar, berhasil mengamankan/menangkap 3 buronan.

“Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus,”katanya.

Kajati Kalbar menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.

  • Bagikan