Sanggau Belajar Aplikasi ANJAB dan ABK Bersama Pekanbaru

  • Bagikan
Sosialisasi ANJAB-ABK dan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Informasi Jabatan Provinsi Riau (SIJABPRI). berlangsung di Aula Hotel Garden Palace Sanggau, Senin (12/12/2022).

Suaraindo.id – Tim Penyusun Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Kabupaten Sanggau menggelar Sosialisasi ANJAB-ABK dan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Informasi Jabatan Provinsi Riau (SIJABPRI). berlangsung di Aula Hotel Garden Palace Sanggau, Senin (12/12/2022).

Bupati Sanggau melalui Sekda, Kukuh Triyatmaka mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Pemkab Sanggau bersama Pemrov Riau. Dimana 15 November kemarin telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Bupati Sanggau dan Gubernur Riau.

“Penyusun Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang berlangsung di Pekanbaru, dan tertuang dalam dokumen kerjasama antar daerah dengan nomor 415.4/313/KPP/2022 dan nomor 42/KSB/XI/2022 tertanggal 15 November 2022. Mengenai SIJABPRI,” ucapnya.

Ia berharap, agar kerjasama yang sudah terjalin ini dapat meberikan dampak positif bagi masing masing daerah.

“Kita memahami bahwa penyusunan ANJAB dan ABK adalah proses yang cukup rumit dan kompleks,” ujarnya.

Lanjut, Kabupaten Sanggau terdapat 5000 orang PNS, setidaknya terdapat 5000 informasi jabatan yang harus mampu menggambarkan tugas. Jika pengelolaan ANJAB dan ABK ini dilaksanakan secara manual, maka akan mebutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar untuk meyelesaikanya.

“Disisi lain hasil pengelolaan data ANJAB dan ABK menjadi dokumen yang cukup penting dan strategis dalam penyusunan informasi organisasi,” tuturnya.

Dijekaskan Sekda Peyusunan organisasi data ANJAB dan ABK meliputi penyusunan peta jabatan, penyusunan informasi pegawai, penyusunan kebutuhan perlengkapan yang mendukung kerja pegawai, dan sebagai dasar penyusunan kelas jabatan, dan yang terakhir sebagai dasar penyusunan kebijakan dan kesejahtraan pegawai.

“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk dapat mengawal proses penyusunan

yang akan kita kerjakan ini. Selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat, yaitu kemetrian pendayaguaan aparatur negara dan reformasi Birokrasi, dan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementrian Dalam Negeri, dengan menggunakan aplikasi elektronik sebagaimana diamanahkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

  • Bagikan