Suaraindo.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sanggau mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba. Kamis 02 Februari 2023 pukul 13.30 Wib, Sat Resnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan AN dan SY dan RS.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan, saat itu pelaku sedang berada di rumah SY di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Sehari sebelum penangkapan kami menerima laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Usai mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung melaksanakan penangkapan,” ucapnya di Mapolres Sanggau Jum’at 3/02/2023.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap RS dan ditemukanlah 10 paket bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.
“Penggeledahan, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh AN,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa 19 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4.77 gram, empat buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, satu buah plastik bening berklip yang berisi satu bundel plastik bening berklip dan uang tunai dengan nominal Rp 750 rupiah.
“Untuk peroses lebih lanjut, ketiganya dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut dan kami terus melakukan pengembangan informasi dari ketiga tersangka teesebu,” pungkasnya.