Suaraindo.id – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat melakukan Workshop tentang perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan tertib pencatatan administrasi kependudukan yang berlangsung di Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (16/2/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Harniati, mengharapkan dengan berlangsungnya kegiatan ini diharapkan masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu dapat memahami perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan.
“Khususnya bagi anak perkawinan campuran serta dapat memahami syarat-syarat apa yang harus dilakukan oleh pemohon serta akibat dari kawin campur dan tata cara pendaftaran kewarganegaraan Republik Indonesia di Kalimantan Barat secara legal dan dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai perwujudan terhadap tertib administrasi kependudukan,”terangnya.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penanda tangan nota kesepakatan Bupati Kapuas Hulu dengan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat