Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah alokasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023 sebanyak 40 kursi.
“Untuk formasi Dapil di Kabuaten Sanggau tidak ada perubahan, tetap mengikuti mengikuti formasi Dapil pada Pemilu 2019 yang lalu,”ujar Komisioner KPU Sanggau Iis Supianto Iis Supianto, Selasa (7/2/2023).
Berdasarkan PKPU tersebut, kata Lis, Jumlah Kursi Anggota DPRD Sanggau sebanyak 40 Kursi, dengan pembagian wilayah yaitu Dapil Sanggau satu dengan daerah pemilihan Kecamatan Kapuas sebanyak 7 Kursi, Dapil Sanggau dua daerah pemilihan Kecamatan Tayan Hilir, Toba, Meliau sebanyak 9 Kursi, Dapil Sanggau tiga dengan daerah pemilihan Kecamatan Parindu, Tayan Hulu, Balai, sebanyak 9 Kursi.
“Selanjutnya Dapil Sanggau empat dengan wilayah daerah pemilihan Kecamatan Noyan, Beduai, Sekayam, Kembayan dan Entikong juga sebanyak 9 Kursi serta Dapil Sanggau lima dengan daerah pemilihan Kecamatan Mukok, Jangkang dan bonti sebanyak 6 Kursi,”katanya.
Dengan keluarnya PKPU ini jelas Iis, diharapkan para parpol peserta Pemilu, memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu di Tahun 2024 mendatang.
“Terutama dalam menjaring bakal calon legislatif, sudah dapat dipetakan kemampuannya dimasing-masing Dapil,”jelasnya.