Suaraindo.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi penyimpangan pembangunan Instalasi pengolahan air limbah LINDI TPA Sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak pada tahun 2020
Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, dua tersangka yang telah diringkus yakni TBB selaku pejabat pembuat komitmen dan E selaku pelaksana pekerjaan. Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran tahun 2020 terdapat pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi Pada TPA sampah pada dinas lingkungan hidup kota Pontianak.
“Kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.sampai dengan berakhir nya kontrak per Desember 2020,” ungkapnya.
Mesin Reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah LINDI tersebut, Volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB .
“Namun di laporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga penyebab kan kerugian Negara sebesar Rp.1.015.056.093,” tutup nya.