Suaraindo.id – Banyak masih persoalan atas status kepemilikan tanah yang masih tumpang tindih dan asal usul kepemilikan tanah yang tidak jelas, meski sebagian sudah berstatus Sertifikat hak milik namun masih ada proses awal pembuatan SHM yang bermasalah dengan pihak – pihak lain, hal ini mampu mempengaruhi kepercayaan investor atau pihak luar untuk menamakan investasinya terutama di Kota Palangka Raya.
Hal ini mendapat tanggapan yang beragam salah satunya dari wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Palangka Raya, Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya HM Khemal Nasery mengatakan, perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesaian persoalan sengketa tanah atau lahan di Kota Palangka Raya
“Perlu penerapan supermasi hukum atau kembalikan keranah hukum untuk pembuktian siapa yang berhak memiliki bukti kepemilikan lahan itu yang sah,”ungkap Khemal, Minggu (14/5/2023)
Menurut legislator dari Fraksi Golkar ini, pentingnya lembaga hukum yang sudah ada di gunakan dalam memutuskan berbagai persoalan yang menyangkut lahan atau tanah.
Terlebih kalau dalam persoalan itu ada hak-hak yang sama. Terutama terkait bukti kepemilikan. Maka yang bisa memutuskan adalah pihak lembaga hukum. Seperti institusi pengadilan yang selama ini memiliki kekuatan untuk melakukan pengujian.
“Sementara lewat lembaga hukum ini juga yang bisa memberikan keputusan tegas. Sebut saja ketika ada pihak-pihak yang kerap mengklaim, tanpa bukti yang jelas, maka bisa diberikan efek jera,” tukas Khemal.
Harus disadari lanjutnya, persoalan lahan atau tanah yang berlarut larut dapat mempengaruhi iklim investasi. Itu dikarenakan para pengusaha atau investor menjadi enggan menanamkan modal maupun berinvestasi diberbagai bidang, karena tidak adanya kepastian.
“Maka itu usul saya hal-hal yang berkenaan dengan persoalan lahan atau tanah ini, berpulang kepada supermasi hukum. Semua pihak wajib mentaati dan menghormati supremasi hukum,”tegas Khemal
Sementara ia menambahkan, kalau hanya sebatas dibentuk tim lintas sektoral dirasa masih belum bisa menjadi bagian yang bisa menyelesaikan persoalan. Karena bicara persoalan sengketa ataupun tumpang tindih lahan diperlukan pengujian dari lembaga hukum sesungguhnya.