DPRD Palangka Raya Sambut Baik Putusan MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup

  • Bagikan
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery

Suaraindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, hal tersebut mendapatkan tanggapan positif Dewan Kota.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menyambut baik keputusan tersebut sebagai jawaban akan rasa keadilan masyarakat dan bakal claon legislatif (Bacaleg) di kontestasi Pemilu 2024.

“Ini keputusan yang sangat baik dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan calon di mana masyarakat diberikan kesempatan memilih wakilnya, sejak awal saya menolak sistem pemilu tertutup,” tutur Khemal pada Kamis (14/06/2023)

Khemal melihat jika sistem pemilu tertutup tetap diterapkan maka keputusan tersebut akan menjadi simbol kemunduran bagi perkembangan sistem demkorasi di Republik Indonesia.

“Saya malah berharap bukan sistem proporsional terbuka tapi sistem distrik di mana calon-calon sebagai perwakilan di daerahnya,” tutup Khemal.

  • Bagikan