Suaraindo.id – Kepala Kantor Imigrasi kelas II Sanggau melalui Kasi Tikim Yusuf mengatakn pihaknya terus berupaya dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pencegahan tersebut dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan profiling terhadap masyarakat yang melakukan pengajuan permohonan paspor di kantor imigrasi Sanggau,”kata Yusuf.
Untuk diketahui lanjut Yusuf, adapun persyaratan permohonan paspor adalah Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP.
“Namun dalam mekanisme penerbitannya petugas Imigrasi atau Pejabat Imigrasi dapat melakukan wawancara dan profiling,”ungkapnya.
Yusuf menyampaikan dari wawancara itu dapat digali keterangan dari sipemohon untuk apa paspor tersebut akan digunakan. Bilamana dari data yang diberikan tidak sesuai dengan jawaban yang dikemukakan oleh pemohon serta tujuannya meragukan tentunya Kantor Imigrasi akan melakukan penanganan lebih lanjut terhadap permohonan tersebut bahkan bisa ditunda permohonannya.
“Namun sebelum ditunda betul-betul Kita harus mencari sebetulnya apa tujuan orang tersebut melakukan permohonan paspor dan bilamana jawabannya tidak sesuai dengan apa yang dia berikan itu kita bisa menunda permohonannya karena itulah salah satu cara atau andil dari kantor lmigrasi guna mencegah TPPO,”jelasnya.
Yusuf menghimbau untuk seluruh masyarakat yang ingin membuat paspor maupun yang mengetahui akan ada orang yang membuat paspor diharapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku berikanlah data dan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Karena itu untuk kebaikan diri dia sendiri dan juga mungkin kebaikan untuk tetangganya atau masyarakat yang dia kenali, kita tidak tahu seperti apa kedepannya dia nanti di luar negeri. untuk yang memberikan data tidak benar berdasarkan ketentuan yang berlaku di Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian itu pasal 126 huruf C bahwa yang tidak memberikan keterangan tidak benar pada saat mengajukan permohonan paspor atau data yang tidak sah itu dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau dan denda Rp500 juta,”tutupnya.