Suaraindo.id – Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan BB (barang bukti) sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap), pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negri Sanggau, dihadiri Forkopimda Sanggau, Selasa (18/7/2023)
Kepala Kejaksaan (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto, menjelaskan sebanyak 40 BB berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kita musnahkan tindak pidana pencurian tercatat lebih tinggi di tahun ini ada 15 perkara.
” Selain tindak pidana pencurian,tindak pidana Narkotika juga terbilang tinggi tercatat ada 11 perkara, dan tindak pidana perlindungan anak / persetubuhan ada 7 perkara, ” ujar Kajari.
Menurut Kajari, tidak pidana lainya iyalah perkara, tindak pidana penggelapan/penipuan ada 1 perkara, tindak pidana perjudian 1 perkara. tindak pidana perlindungan konsumen/miras/obat-obatan 2 perkara, tindak pidana penganiayaan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara, jadi total smua barang bukti dari 40 perkara hari ini kita musnahkan.
“Kita semua penegak hukum di Sanggau ini berkomitmen untuk menyelesaikan hukum secara tuntas, artinya tuntas tidak hanya sampai di situ saja mulai dari penyelidikan, penyidikan penuntutan dan eksekusi tuntutan kita selesaikan dengan tuntas, artinya kita tidak hanya memejarakan pelakunya saja tetapi kita juga mnuntaskanya dengan pemusnahan barang buktinya,” terangnya.
Anton mnyebut ada beberapa hal putusan yang tidak hanya di musnahkan barang buktinya, namun ada juga barang bukti yang dapat di lelang dan hasil lelang tersebut di setor ke khas Negara.
Untuk perkara Narkotika menurut Kajari ditahun ini ada bayak yang mengajukan banding dan kasasi, Ia mengatakan jika perkaranya sudah inkracht maka akan dilakukan pemusnahan terhadap barang buktinya.