Bhayangkari Peduli Gelar Nikah Massal di KUA Singkawang Utara

  • Bagikan
Polres Singkawang melaksanakan kegiatan Bhayangkari peduli Nikah Itsbat dan Pencatatan Perkawinan Masal dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke -71 Tahun 2023 di Aula Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama, Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sungai Garam Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, Senin (14/8/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/SUARAINDO.ID/

Suaraindo.id-Polres Singkawang melaksanakan kegiatan Bhayangkari peduli nikah itsbat dan pencatatan perkawinan massal dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke -71 Tahun 2023 di Aula Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama, Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sungai Garam Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, Senin (14/8/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, Kepala KUA Singkawang Utara Beny Arifin, Para Kabag, Para Kasat, Kasi, Kapolsek, Pengurus Bhayangkari Cabang Polres Singkawang, dan Perwakilan keluarga pernikahan massal.

Dalam kesempatan tersebut jumlah masyarakat yang melakukan nikah masal di Aula kantor Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama berjumlah dua pasang.

Sementara itu Ketua Umum Bhayangkari Juliati Listyo Sigit Prabowo melalui sarana zoommeeting menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam kegiatan nikah masal yang dilaksanakan dalam rangka ultah Bhayangkari ke 71.

“Selamat kepada pasangan yang melaksanakan nikah masal hari ini yang dilaksanakan oleh Bhayangkari, “ jelasnya.
Sementara itu Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Utara AKP Parnadi mengatakan program ini tidak hanya ditujukan bagi pasangan baru yang belum menikah, tetapi juga untuk pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki surat nikah.

“Selain disediakan pernikahan secara mudah dan gratis, pasangan yang mengikuti nikah massal Bhayangkari juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas secara cuma-cuma, fasilitas yang disediakan antara lain mas kawin, seperangkat alat sholat, foto pernikahan, dan surat nikah resmi dari catatan sipil,” jelasnya.

 

  • Bagikan