KJRI Kuching Pulangkan WNI Yang Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia

  • Bagikan
Kepulangan PMI di perbatasan Entikong belum lama ini. Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah.

Suaraindo.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Sarawak-Malaysia dampingi pemulangan seorang WNI yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Kuching dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong pada Kamis (10/8/2023).

Konjen RI untuk Kuching Raden Sigit Witjaksono menyampaikan pihaknya pada Kamis (10/8/2023) telah memulangkan seorang WNI wanita berinisial ASW (37) berasal dari Desa Jagoi Kindau, kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di Penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak.

“Peristiwa berawal dari pernikaan ASW pada bulan Agustus 2017, dengan warga Sarawak dan tinggal di Kampung Serikin Sarawak. ASW tertangkap karena telah ditemukan menyimpan Dadah/Narkoba di rumahnya ketika Polisi Malaysia menggerebek rumahnya. Dari pengakuan ASW bawa Narkoba tersebut milik suaminya yang sudah ditangkap oleh Polisi sebelumnya,” ujar Raden Sigit dalam rilisnya,Jumat (11/8/2023).

Pada waktu itu lanjut Raden Sigit Mahkamah Kuching Sarawak melakukan tuntutan hukum kepada ASW atas pelanggaran undang-undang Akta Dadah Berbahaya tahun 1952 Pasal 39B, dengan tuntutan hukuman mati apabila terbukti bersalah.

“KJRI Kuching telah memberikan bantuan pendampingan hukum dan menugaskan pengacara yang ditunjuk (in-house Lawyer). Setelah proses persidangan selama 2 tahun, pada bulan Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak menurunkan tuntutan hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 9 tahun kepada ASW. Kemudian mendapat pengurangan remisi, maka ASW hanya menjalani hukuman penjara selama 6 tahun, terhitung sejak masa ditangkap pada bulan Agustus tahun 2017,” jelasnya.

Dikatakan Konjen RI untuk Kuching Raden Sigit Witjaksono setelah ASW dinyatakan bebas pada Rabu (09/8/2023), KJRI Kuching menjemput ASW dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Selanjutnya ASW dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong pada tanggal 10 Agustus 2023 dan diserahkan kepada tim satgas pemulangan WNI dalam keadaan sehat dan baik untuk dikembalikan kepada keluarganya di Bengkayang, Kalimantan Barat,”pungkasnya.

  • Bagikan