KPU Singkawang Tegaskan Tak Boleh Berkampanye Diluar Tahapan

  • Bagikan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Umar Faruq. Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra.

Suaraindo.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan tahapan tanggapan dan masukan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif yang dimulai sejak 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.

“Kita berharap tahapan tanggapan dan masukan serta partisipasi publik untuk meramaikan memberikan masukan dan tanggapan,” ujar Umar Faruq.

Pada masa tahapan DCS juga, kata Umar Faruq, masih ada peluang dari pihak partai politik untuk melakukan pergantian atau pemindahan dapil bagi bakal calon legislatif.

Kemudian tahapan selanjutnya, kata Umar Faruq, yakni penyusunan rekapitulasi pemilih tambahan dimulai dari 22 Juni 2023 sampai dengan 15 Januari 2024 atau H-30 satu hari sebelum pemilihan.
Sedangkan pelayanan pindah memilih hingga H-7 tanggal 7 Februari 2024 dengan kondisi tertentu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20.

Umar mengatakan untuk masa kampanye sendiri dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dengan rentang kampanye selama 75 hari. “Jadi kita mengimbau untuk tidak melakukan kampanye diluar masa kampanye sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023, di luar masa kampanye maka dilarang untuk melakukan kampanye,” paparnya.

  • Bagikan