Suaraindo.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan tahapan Pemilu saat ini dalam tahapan pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi bisa mengecek ke KPU.go.id, apakah sudah terdaftar di DPT, jadi bisa dilakukan pindah memilih apakah KPU asal atau tujuan,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror, Senin (4/9/2023).
Dia menjelaskan tahapan saat ini verifikasi hasil klarifikasi Bacaleg Kota Singkawang. “Tanggapan masyarakat sehingga tahapan DCS tidak terjadi di Kota Singkawang. Mengenai surat pemberitahuan sosialisasi dan pendidikan politik agar peserta pemilu menyampaikan pemberitahuannya SOP di kepolisian H-7 diteruskan ke KPU dan Bawaslu H-1,” katanya.