Polres Sanggau Tangani Kasus Penampung Emas Ilegal, Pelaku Ancaman 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
barang bukti alat penampungan emas ilegal yang diamankan Polres Sanggau. SUARAINDO.ID/man

Suaraindo.id – Kepolisian Resor Sanggau tengah menangani kasus penampung emas illegal dengan tersangka AJ alias JA (32) warga Pinang Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra dalam Press Release belum lama ini menegaskan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

“Nah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diancam hukuman penjara, paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” jelas Kasat.

Kasus yang ditangani itu, berawal informasi dari masyarakat ada sebuah rumah beralamat Pinang Rt. 001/Rw. 000, Desa Malenggang, menampung pembelian emas hasil PETI.

“Berbekal informasi tersebut, kita bentuklah tim untuk melakukan penyelidikan laporan tersebut. Pada 3 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib tim mendatangi Rumah saudara A J alias JA di Dusun Sungai Pinang, Rt. 001/Rw. 000, Ds. Malenggang,”ungkap Kasat.

Saat tim dirumah bertemu dengan AJ slias JA selaku pemilik rumah dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan l barang berupa emas yang berbentuk bijih dan serbuk yang diduga didapatkan dengan cara membeli atau menampungnya dari para penambang emas tanpa ijin di wilayah Desa Malenggang.

Barang tersebut berupa berupa 9,81emas bentuk sepihan,5 potong kertas rokok warna merah, 1 buah wadah terbuat dari plastik,1buah ras jinjing warna kuning bertuliskan FOXJAZZ,1byah dompet warna pink,1unit tmbangan digital Merk GHL warna hitam,1buahkalkulator Merk Royally warna hitam,1 Set alat pembakar,1 Tungku ,40 Mangkok warna Coklat terbuat dari tanah liat,1 kantong bubuk pijar warna putih,1 buah Hanphone Merk ViVodan uang tunai sebesar Rp 13.157.000, .

Berdasarkan keterangan dari AJ alias JA, apabila emas tersebut telah terkumpul banyak,selanjutnya akan meleburkan dan menyatukan emas tersebut dengan cara dibakar menggunakan alat jos dan jika emas tersebut telah terkumpul menjadi satu baru dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Hasil temuan tersebut,baik pelaku maupun barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan