Suaraindo.id -Satreskrim polres sanggau, mendapat informasi dari Masyarakat akan ada peredaran Rokok illegal dibeberapa titik yang akan di ecerkan di wilayah hukum Polres Sanggau.
Informasi yang masuk itu tak disia siakan Tim Unit 2 Sat Reskrim Polres Sanggau, mereka berangkat menuju lokasi pada Selasa (19/03/2024).
Sesampainya dilokasi,Tim mengamati situasi,dan mencurugai kendaraan roda 4 Toyota CALYA warna putih KB 1728 SP
melintasi jalan Trans Kalimantan,kemudian Tim unit tipidek yang dipimpin oleh IPDA Dedi Siamtoro mengikuti dan memberhen tikan kendaraan tersebut, langsung melakukan pemeriksaan isi kendaraan
Hasilnya didalam mobil tersebut ditemukanberbagai jenis rokok illegal tanpa cukai, setelah dilakukan introgasi dilapangan terhadap barang bukti dan Pengemudi dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut.
Kapolres Sanggau AKBP.Suparno Agus Candra Kusumah melalui kasi humas bagops Iptu Keken Sukandar mengatakan melaku berinisial M.O.Alias A Alias Y ,jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan,Pedagang. Almat : Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kota Pontianak.
“Modusnya, pelaku mengedarkan secara eceran berbagai jenis rokok tanpa pita cukai menggunakan kendaraan mobil merk Toyota CALYA dengan Nomor Polisi : KB 1728 SP warna putih
Baik kendaraan,pelaku maupun barang bukti berbagai jenis rokok sejumlah 196.280 batang dan kendaraan kita amankan untuk pemiriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













