Ketua MPK Aceh Singkil “Bantah” Terkait Pungli Masuk Perguruan Tinggi Swasta di Banda Aceh.

  • Bagikan
Nasrin, Ketua Majelis Pendidikan Kabupeten Aceh Singkil. (Suaraindo.id/Agus Darminto)

Suaraindo.id – Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil membantah terkait pungutan liar masuk perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Hal ini disampaikan Nasrin, selaku ketua MPK Aceh Singkil menanggapi terkait aksi yang dilakukan Alamp Aksi di Kejati Aceh.

“Terkait pungli (pungutan liar) masuk perguruan tinggi swasta di Banda Aceh itu tidak benar,” kata Nasrin, Kamis (8/8/2024) dikonfirmasi media.

Beberapa poin keterangan tertulis kepada wartawan yang disampaikan Ketua MPK Aceh Singkil sebagai berikut:

1.Terkait pungli (pungutan liar) masuk perguruan tinggi swasta di Banda Aceh itu tidak benar. Saya terbuka dan umumkan di group WA/FB. Jelas saya tuliskan bahwa ada uang jaminan 1 juta yang akan di kembalikan semester 3 tanpa ada potongan sepeserpun di buktikan dengan kwitansi tanda terima pakai materai, setelah ada uang akomodasi 350.000 jika lebih dari 40 orang akan di laksanakan ujian tertulis dan wawancara di Aceh Singkil dengan keperluan itu semuanya ( sewa gedung, biaya Snack, makan, panitia dan akomodasi tim dr kampus bersangkutan ) kita ada kerja sama dengan Universitas Abulyatama Aceh untuk mendapatkan qwuta KIP-K.

2. Biaya living kost tidak ada. Tahun ini pihak kampus mewajibkan tes kesehatan di kampus maka para calon mahasiswa usulkan untuk pergi ke kampus bersama-sama, jadi saya juga cb bantu, setelah di List nama yg ikut bersamaan hanya 27 Orang, kita mereka hanya 2 mobil heace dengan membayar ongkos PP 530.000 yg seharusnya ongkos PP saja itu 560.000 dengan fasilitas numpang di cost Abang dan kakak leting dengan kita bayar 20.000/orang uang listrik dan air itupun seharusnya hanya satu malam jd 3 malam, terserah apakah ini di bilang keterlaluan.

3. Pengiriman uang itu memang benar langsung ke saya dan juga ke rekening saya.

4.Bantuan biaya pendidikan tahun 2024 yg di tuduhkan pilih kasih itu tidak benar, tim bekerja sesuai dengan SK Bupati Aceh Singkil persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

5. Salah satu penerima beasiswa itu memang betul saya, karena tidak bersalahan dengan ketentuan dan persyaratan SK bupati diatas, Yg tidak boleh menerima itu diantaranya Mahasiswa ASN/TNI/Polri, Ikatan Dinas, Penerima beasiswa KIP-K atau yg sifatnya terus menerus. Saya sekarang memang sedang pendidikan S2 Di Upmi Medan Sumut yg semester 3 dan bukan seorang PNS.

6. MPK Aceh Singkil tidak pernah mengalokasikan dana untuk acara wawancara/tes tertulis calon mahasiswa KIP-K sejak dulu, MPK hanya memfasilitasi lobi-lobi ke universitas yg di tuju dengan cara mengeluarkan perjalanan dinas.

7. Insya Allah niat saya untuk lebih banyak lagi anak-anak Aceh Singkil yg kuliah dengan fasilitas beasiswa KIP-K. Tahun ini juga kita dapat kerja sama dengan pihak Kampus UPMI Medan Sumatera Utara.

8. Berapa hari lalu juga saya sampaikan ke salah satu nomor yg namanya Buset, seharusnya diminta dulu penjelasan baru adakan aksi, namun menjawab waktu aksi saja,” demikian kata Nasrin, Ketua MPK Aceh Singkil.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

  • Bagikan