Sebelum Akhiri Masa Jabatan, DPRD Kota Palangka Raya Sahkan Dua Raperda Terakhir

  • Bagikan
Sebelum Akhiri Masa Jabatan, DPRD Kota Palangka Raya Sahkan Dua Raperda Terakhir. SUARAINDO.ID/Hendra

Suaraindo.id – Sebelum mengakhiri masa jabatan mereka pada periode 2018-2024, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya yang terpilih pada periode sebelumnya menghadiri Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun sidang 2023/2024. Rapat ini merupakan agenda rutin terakhir DPRD Kota Palangka Raya sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Rapat Paripurna ke-13 ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya, Jalan Ir Soekarno, Lingkar Dalam Kota Palangka Raya pada Selasa (13/08/2024) sore.

Dalam rapat ini, dibahas dan disahkan beberapa kebijakan penting, termasuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2025, serta perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024. Selain itu, juga dilakukan pembahasan final terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, memimpin rapat tersebut. Hadir pula dalam rapat ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya yang mewakili Penjabat (Pj.) Wali Kota Palangka Raya, kepala dinas dan badan, tamu undangan, Forkompinda, serta media cetak dan elektronik.

Dalam sambutannya, Basirun B Sahepar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya atas kerja sama yang baik dengan pemerintah Kota Palangka Raya. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama ini dalam penyelesaian pembahasan dua Raperda Kota Palangka Raya yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya sehingga Rapat Paripurna hari ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar, serta disahkannya dua Raperda Kota Palangka Raya untuk selanjutnya dijadikan Perda Kota Palangka Raya,” ucap Basirun.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan pengesahan dan persetujuan dua Raperda Kota Palangka Raya untuk dijadikan Perda Kota Palangka Raya, yang menandai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2018-2024 dengan capaian signifikan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan