SuaraIndo.id – Peningkatan jumlah deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sarawak, Malaysia semakin mengkhawatirkan. Menurut data terbaru, hingga tahun 2024 tercatat sebanyak 3.300 PMI telah dipulangkan, mendekati angka deportasi sepanjang tahun 2023 yang mencapai 3.900 orang.
Konjen RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, pada Rabu (25/9/2024) mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama meningkatnya deportasi adalah banyaknya PMI yang masuk secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.
“Memang, angka deportasi saat ini meningkat jika dibandingkan tahun 2023 lalu tercatat 3.900 orang sedangkan tahun 2024 ini sudah 3.300 orang pekerja migran Indonesia yang dipulangkan,” katanya.
Dia mengatakan, salah satu penyebab tingginya angka deportasi PMI bermasalah dimana ditemukan ada PMI yang telah dideportasi masuk lagi melalui jalur ilegal dan tanpa membekali diri dengan dokumen sesuai aturan keimigrasian Malaysia.
Raden Sigit Witjaksono menjelaskan, tingginya kasus-kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para PMI di wilayah Sarawak itu membuat hampir setiap minggu dilaksanakan deportasi PMI ilegal yang dilakukan Jabatan Imigresen Malaysia bekerjasama dengan KJRI Kuching.
“Kondisi ini tentu tidak hanya menjadi keprihatinan dari pemerintah Malaysia saja akan tetapi kita juga sangat prihatin.” Ujar Raden Sigit Witjaksono.
Berbagai upaya berkerjasama dengan otoritas setempat telah kami lakukan, kesemua upaya-upaya itu dimaksudkan untuk mencegah WNI melanggar aturan Imigresen Malaysia selama di Sarawak.
“Kami juga tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi seperti pada setiap ada kesempatan bertemu dengan para WNI/PMI di perkebunan kelapa sawit atau di tempat-tempat para WNI tinggal dan bekerja di Sarawak, agar melengkapi dokumen sehingga bisa bekerja secara resmi,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS