Pjs Bupati Sekadau Ingatkan DPRD Utamakan Kepentingan Publik

  • Bagikan
Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2024-2029, di gedung DPRD Sekadau, Senin, 30 September 2024. Foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id – Pjs Bupati Sekadau, Frans Zeno ingatkan 30 anggota DPRD Sekadau periode 2024-2029 agar mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Hal ini disampaikan Frans Zeno saat menghadiri Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kabupaten Sekadau masa jabatan 2024-2029, di gedung DPRD Sekadau, Senin (30/09/2024).

Dipaparkan Frans Zeno, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kemudian setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju secara perseorangan.

“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik namun demikian yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Frans Zeno.

Lebih lanjut, Frans Zeno mengatakan pelantikan itu adalah puncak dari pelaksanaan pemilihan anggota DPRD kabupaten, kota 2024. Anggota DPRD secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tatanan pemerintahan NKRI.

“Kita patut berbangga bahwa kita mampu membuktikan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan relatif tertib dan lancar, ” tambahnya.

Selaku pemerintah, Frans Zeno mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah menggantikan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sekadau periode 2019-2024, Radius Efendi menyampaikan pertanggal 30 September masa tugas DPRD Kabupaten Sekadau periode 2019-2024 resmi berakhir dan digantikan dengan anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029.

Radius menyampaikan anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2019-2024 telah berupaya dengan segala daya untuk menjalankan tupoksi sebagai wakil rakyat dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan untuk masyarakat Kabupaten Sekadau.

Adapun untuk jabatan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029, dijabat oleh Hermanto.

Dalam sambutan perdananya, Hermanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas DPRD Sekadau sebagai pengemban amanah rakyat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan