Suaraindo.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat, melalui surat edaran nomor 6 tahun 2024 yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mengumumkan pengetatan pengawasan terhadap jalannya kampanye di media massa selama berlangsungnya Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan agar setiap materi kampanye yang disiarkan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga netralitas dan keseimbangan pemberitaan.
Anggota KPID Kalbar, Teresa Rante Mecer, menjelaskan bahwa pengetatan ini mengatur batasan jumlah penayangan iklan kampanye hingga maksimal 10 kali sehari untuk setiap spot. Durasi iklan diatur maksimal 30 detik untuk platform televisi dan 60 detik untuk radio.
“Mengenai visi misi, gambar, dan simbol partai politik, penayangan iklan dibatasi hanya 10 spot per hari, baik di televisi maupun radio,” kata Teresa dalam pernyataannya, Sabtu (09/11/2024).
Teresa menegaskan bahwa KPID Kalbar akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Tindakan tegas tersebut mencakup permintaan klarifikasi hingga pemberhentian penayangan iklan bagi pihak yang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Bagi calon manapun yang melanggar nantinya akan kami tindak lanjuti, mulai dari permintaan klarifikasi hingga penghentian penayangan iklan,” ungkap Teresa.
Dengan adanya kebijakan ini, KPID Kalbar berharap dapat menjaga kondusifitas dan keadilan dalam Pilkada 2024, sekaligus memastikan agar proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, demi menciptakan iklim politik yang sehat dan berimbang di Provinsi Kalimantan Barat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













