Suaraindo.id – Unit V PPA Satreskrim Polres Sambas terus menunjukkan kesigapannya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, mereka berhasil menggagalkan keberangkatan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak menuju Malaysia, Sabtu, 2 November 2024.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa operasi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sekura dan Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
“Kami berhasil mengungkap dua kasus dugaan TPPO di dua lokasi terpisah. Pertama di Desa Sekura dan yang kedua di Sungai Serabek,” ujar Rahmad kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
Menurut Rahmad, ketiga calon PMI tersebut berencana berangkat ke Malaysia tanpa membawa dokumen resmi yang dipersyaratkan. Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial NP (42), yang bertindak sebagai sopir dan diduga bertanggung jawab atas upaya penyelundupan para calon pekerja.
“NP kini berada dalam tahanan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Rahmad. Pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sambas dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia, yang kerap membahayakan nyawa dan hak para pekerja migran yang menjadi korban.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













