Andreas OP Soroti Pentingnya Kepatuhan terhadap PBG dalam Pembangunan: Kasus Parkside’s Hotel Palembang

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melanjutkan peninjauan terhadap Parkside’s Hotel di Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Selasa (24/12/2024).

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas permohonan pembukaan segel dari pihak manajemen hotel.

Namun, kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH. Menurutnya, peninjauan itu menunjukkan indikasi lemahnya penegakan aturan terhadap pembangunan tanpa izin resmi.

“Kami telah merekomendasikan penghentian dan penutupan hotel tersebut karena tidak memiliki izin sah. Jika segel dibuka, ini mencederai fungsi pengawasan DPRD dan memberi sinyal bahwa aturan bisa diabaikan,” ujar Andreas.

Ia juga menyoroti potensi praktik mafia perizinan di lingkungan Pemkot Palembang.

“Perlu investigasi menyeluruh untuk mengungkap oknum yang terlibat. Evaluasi total diperlukan agar insiden serupa tidak terulang,” tegasnya.

Selain itu, Andreas mengkritik Pemkot Palembang yang tidak mengadakan rapat bersama DPRD terkait masalah Parkside’s Hotel.

“Pemkot seharusnya melibatkan OPD dan Asisten II dalam rapat bersama sebelum mengambil langkah. Pembukaan segel tanpa sanksi kepada pelanggar adalah pelanggaran serius,” imbuhnya.

Andreas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“PBG memberikan kepastian hukum dan menjamin bangunan sesuai standar teknis serta harmonis dengan lingkungan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban PBG, seperti yang terjadi pada Parkside’s Hotel, harus diberi sanksi tegas.

“Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan aktivitas, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran gedung,” kata Andreas.

Tak hanya sanksi administratif, Andreas mengingatkan potensi ancaman pidana bagi pelanggaran yang menyebabkan kerugian materiil atau korban jiwa.

“Hukuman dapat berupa penjara hingga lima tahun atau denda maksimal 20% dari nilai bangunan,” tegasnya.

Andreas mengajak masyarakat proaktif memastikan bangunan di lingkungan mereka memenuhi persyaratan PBG.

“Laporkan indikasi bangunan tidak laik fungsi kepada pemerintah. Jangan biarkan gedung berbahaya berdiri tanpa pengawasan,” imbaunya.

Bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri tanpa PBG, ia meminta pemilik segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Tidak ada pengecualian. Semua bangunan, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang Isnaini Madani mengatakan, judul kegiatan kita agak keliru sebenarnya itu kegiatan bukan untuk membuka segel.

Tetapi ini hasil rapat sebelumnya yang mengharuskan pihaknya harus cek lapangan dulu bersama OPD-OPD menyikapi surat permohonan dari pihak Parkside’s Hotel untuk memohon kiranya Pemkot dapat membuka segel.

“Kita menyikapi surat itu, kita rapat dua kali. Dan hasil rapat itu kita lihat benar apakah apa-apa yang diminta oleh OPD teknis terutama dinas Kebakaran dan Dinas perhubungan itu yang paling penting apakah sudah direspon oleh pihak terkait dalam hal ini Parkside’s Hotel. Kita cek tadi, ada sebagian dipenuhi ada sebagian yang belum,” ujarnya.

Ketika ditanya awak media terkait izin pembangunan dan izin lainnya apakah sudah memenuhi syarat, Isnadi Madani menuturkan, itu ada datanya di OPD teknis.

“Dari hasil pemeriksaan hari ini belum dilakukan pembukaan segel. Segel dibuka, jika sudah memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan oleh OPD teknis. Jdi kita hadirkan owner bukan hanya manajemen hotel,” katanya.

Lebih lanjut Isnaini menjelaskan, poin-poin yang harus dilakukan agar segel tersebut dibuka adalah terkait di OPD teknis.

Namun yang terpenting adalah poin tentang pemadaman kebakaran, perparkiran itu yang menjadi poin penting.

Karena itu berkaitan dengan keselamatan soal kebakaran itu berkaitan dengan nyawa, maka pihaknya meminta lakukan perbaikan.

“Karena segel belum dibuka jadi Parkside’s Hotel belum bisa menerima konsumen,” tegasnya.

Ketika ditanya awak media terkait AMDAL, Isnaini menuturkan, itu ada di OPD teknis.

“Himbauan kepada pihak-pihak yang ingin membuka Hotel seperti bangunan publik harus memenuhi syarat, kelengkapan administrasi dan perhatikan terkait pemadaman kebakaran,perhatikan terkait per parkiran selain itu aspek administrasi. ini bisa jadi pembelajaran bagi yang lain,” tuturnya.

  • Bagikan