Suaraindo.id – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa 70 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh Komnas HAM di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Salah satu faktor krusial dari tingginya jumlah korban TPPO adalah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. Hal ini membuka peluang besar bagi para pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi mereka,” ujar Menteri Karding dalam diskusi yang bertajuk “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM”.
Dalam diskusi tersebut, Menteri Karding juga menyoroti bahwa mayoritas korban TPPO adalah perempuan dan tenaga kerja dengan keterampilan rendah, yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi. Kelompok ini, menurutnya, sangat mudah terjerat dalam perdagangan orang, terlebih ketika berangkat secara nonprosedural tanpa melalui saluran yang aman dan resmi.
Menteri Karding mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai prosedur keberangkatan yang aman, serta penguatan sistem pelindungan bagi pekerja migran. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Dalam upaya memperbaiki sistem, Menteri Karding berencana untuk memperkuat regulasi pemberangkatan dengan menggunakan sistem sertifikasi, khususnya dalam pengembangan keterampilan pekerja migran. “Skill itu paling utama, terutama kemampuan berbahasa. Ini akan menjadi bekal penting bagi pekerja migran untuk beradaptasi dengan baik di negara tujuan dan menghindari eksploitasi,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Karding juga mengungkapkan bahwa penguatan hubungan dengan pejabat desa akan menjadi langkah strategis dalam mencegah TPPO. “Kami akan memperkuat relasi dengan pejabat desa karena mereka adalah garda terdepan dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keberangkatan pekerja migran yang aman dan prosedural,” tambahnya.
Dalam konteks pencegahan TPPO, Menteri Karding menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan siber. “Untuk mengatasi TPPO, pemerintah harus memperkuat sistem siber karena modus operandi para pelaku kejahatan TPPO saat ini banyak menggunakan media sosial untuk merekrut korbannya,” kata Menteri Karding.
Komitmen kuat dari Kementerian P2MI untuk memperbaiki sistem pelindungan pekerja migran ini diharapkan dapat menekan angka TPPO di Indonesia dan memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja migran yang ingin mencari penghidupan lebih baik di luar negeri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













