Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat pertama pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat. Acara ini berlangsung di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (18/12/2024).
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, kepada Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno.
Paulinus, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang, menjelaskan keberhasilan ini berkat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diperkuat dengan regulasi daerah.
“Kami memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Bahkan, Sintang juga menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Barat yang memiliki Perda terkait keterbukaan informasi publik di desa, yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 Tahun 2022,” ungkap Paulinus.
Hal inilah yang menjadi pembeda Kabupaten Sintang dengan daerah lain dan mendorong pencapaian predikat Informatif dalam ajang ini.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Lutfi Faurusal Hasan, menjelaskan proses penilaian melibatkan tiga tahap utama, yakni pengisian Self-Assessment Questionnaire melalui aplikasi e-Monev, penilaian sarana dan prasarana, serta presentasi badan publik di hadapan tim penilai.
Dari 196 badan publik yang diundang, sebanyak 166 badan publik mengikuti seluruh proses penilaian, dan hasilnya 44 badan publik meraih predikat Informatif, 39 menuju Informatif, dan 36 cukup Informatif.
“Penilaian mencakup aspek seperti sarana prasarana, kualitas dan jenis informasi, komitmen organisasi, hingga digitalisasi informasi. Pemkab Sintang mampu memenuhi semua kriteria ini dengan sangat baik,” ujar Lutfi.
Keberhasilan ini juga didukung oleh kinerja Tim Informasi Publik Kabupaten Sintang. Kepala Bidang Informasi Publik, Ida Ziasniati, menegaskan bahwa capaian ini berkat komitmen Pemkab Sintang dalam mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Kalbar.
Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik.
“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan juga kunci untuk membangun pemerintahan yang akuntabel. Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sintang,” kata Jarot.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













