Polisi Gerebek Judi Kolok-Kolok di Sambas, Tiga Pelaku Diamankan

  • Bagikan
Barang bukti dari penggerebekan judi kolok-kolok di Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Senin (23 /12/2024). foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil menggerebek aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di sebuah pondok kebun kelapa, Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Senin (23/12/2024). Dalam penggerebekan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk dua bandar.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (55) dan SR (49) sebagai bandar, serta HM (38) sebagai pemain.

“Saat diamankan, ketiganya sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok,” jelas AKP Rahmad Kartono kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk lapak bergambar untuk permainan kolok-kolok, tiga bola dadu, hap berwarna merah, dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil taruhan.Ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegas AKP Rahmad Kartono.Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen Polres Sambas dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. AKP Rahmad Kartono mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar.

Dengan penindakan tegas ini, diharapkan praktik perjudian dapat diminimalisasi, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman di Kabupaten Sambas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan