Polres Ketapang Grebek Rumah Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 3,4 Gram

  • Bagikan
Pelaku N (40) saat diamankan di Mapolres Ketapang, Selasa (3/12/2024).foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Petugas Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menggerebek sebuah rumah di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (3/12/2024) malam. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,4 gram yang tersembunyi di dalam kamar depan rumah milik pelaku, yang diketahui berinisial N (40). “Kami menerima laporan tentang transaksi narkoba di rumah tersebut, dan langsung bergerak untuk mengungkapnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji.

Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain, termasuk 17 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, serta beberapa barang lainnya seperti korek api gas dan tas selempang.

N, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah lama mengedarkan narkoba di lingkungan sekitar. “Pelaku ini tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar aktif sabu di sekitar pemukiman ini,” kata AKP Aris.

Saat ini, N bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Ketapang berkomitmen untuk terus mendalami jaringan narkoba yang lebih besar dan menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Aris.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan