Polsek Parindu Tangkap Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Suaraindo.id/Hermansyah)

Suaraindo.id – Polsek Parindu yang dipimpin Iptu Trisna Mauludi menangkap seorang yang diduga pengedar Narkotika jenis shabu-shabu di Wilayah Kecamatan Parindu,

Terduga pelaku berinisial CJN (43) diamankan dari rumahnya, Jalan Raya Bodok-Sosok Desa Suka Gerundi, Jumat 10/1/ 2025,

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah ketika dikonfirmasi melalui kasi Humas Polres Sanggau AKP.Keken Sukendar membenarkan hal te sebut.

Dijelaskan AKP Keken sbelumnya anggota Polsek Parindu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah kerjanya.

Informasi tersebut diteruskan anggota ke Kaoilsek meminta petunjuk dan arahan guna menindak lanjutinya.

Tanpa membuang waktu lama,Kapolsek Iptu Trisna,didampingi Kanit Reskrim Polsek Parindu AIPDA Arnoltua Situmorang,Kanit Binmas AIPTU Saiful serta personil Polsek Parindu, segera meluncur ke TKP melakukan penggeledahan terhadap kediaman CJN
disaksikan oleh Kepala RT dan Kades Desa Suka Gerundi.

Hasil penggeledahan ditemukan
4 paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dalam kotak plastik warna hijau dibawah kasur kamar serta satu buah timbangan digital,dua buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah handphone merk Infini,Satu buah bong dan uang sejumlah Rp. 800.000,- dengan pecahan Rp50.000,- sebanyak 4 lembar dan Rp.100.000,- sebanyak 6 lembar,hasil introgasi diakui CJN miliknya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan