Pemkot Pontianak Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan pengumuman resmi terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah atau tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menjelaskan bahwa seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada hari kedua puasa.

“Khusus untuk diskotik dan klub malam, mereka harus tutup selama satu bulan penuh selama Ramadan dan dapat dibuka kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri,” ujar Bahasan pada Senin (24/2/2025).

Selain itu, ada beberapa jenis usaha yang mendapat pembatasan waktu operasional, seperti games station yang tidak berada di pusat perbelanjaan, kafe dengan live music baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan operasional hotel, karaoke, permainan biliar yang bukan merupakan pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet.

“Untuk jenis usaha tersebut hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai jam operasional dalam izin usaha yang dimiliki, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Sementara itu, terkait tradisi permainan rakyat meriam karbit, Bahasan menegaskan bahwa aktivitas ini hanya diizinkan berlangsung tiga hari sebelum dan tiga hari setelah Idul Fitri.

Pemkot Pontianak juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan dengan melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” pungkas Bahasan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan