Perangkat Desa di Nanga Tayap Kehilangan Motor, Pelaku Diringkus Polisi

  • Bagikan
RS seorang pelaku pencurian sepeda motor milik seorang perangkat desa di Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Nasib malang menimpa seorang perangkat desa di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, yang kehilangan sepeda motornya saat terparkir di garasi rumahnya.

Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas, mengungkapkan bahwa korban biasa memarkirkan kendaraannya di garasi rumah dan menggunakannya pada pagi hari. Namun, saat hendak dipakai keesokan paginya, motor tersebut telah raib.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Nanga Tayap. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar AKP Drajat.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Nanga Tayap bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RS. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Sukabangun Luar, Kecamatan Delta Pawan.

“Saat mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir di tempat yang mudah diawasi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan