Suaraindo.id – Perubahan kebijakan terkait mekanisme pendistribusian tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) bagi masyarakat kurang mampu di Kota Pontianak memberikan dampak yang cukup signifikan. Masyarakat yang sebelumnya dapat membeli tabung gas di toko-toko kelontong, kini harus mengantri di pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina.
Menanggapi kebijakan baru ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suyanto, menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.
“Pertama saya perlu katakan di sini untuk masyarakat jangan resah dan panik. Secepatnya kami akan berkoordinasi supaya pemenuhan kebutuhan gas LPG ini bisa segera teratasi,” ujar Edi Suyanto usai menghadiri sebuah kegiatan pada Senin (3/2/2025).
Edi Suyanto juga menjelaskan bahwa sejak tahun lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengajukan surat permohonan penambahan alokasi dan kuota LPG 3 Kg ke pemerintah pusat untuk memastikan ketersediaan bagi masyarakat.
“Dari tahun lalu kami sudah meminta dan mengajukan surat ke pusat mengenai penambahan alokasi dan kuota, sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Pontianak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkot juga telah melakukan komunikasi dengan Pertamina untuk membahas tambahan kuota sejak akhir tahun lalu.
“Sejak akhir tahun lalu kita sudah mengajukan permintaan penambahan kuota kepada Pertamina Hilir. Meskipun tahun lalu kita memiliki alokasi lebih, kami tetap mengajukan tambahan agar kebutuhan yang semakin meningkat bisa terpenuhi, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk,” jelasnya.
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat kurang mampu. Diharapkan, dengan penyesuaian ini, distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS