Polres Singkawang Ungkap Kasus Penelantaran Anak, Orang Tua Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

  • Bagikan
Orangtua yang membuang bayi di Singkawang diamankan pihak Polres Singkawang. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus dugaan penelantaran anak yang terjadi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. Bayi perempuan yang ditemukan dalam keadaan terbungkus kardus di depan sebuah garasi pada Senin (3/2/2025) pagi, kini mendapat perawatan medis setelah tim kepolisian bergerak cepat.

Penemuan bayi malang ini bermula ketika seorang karyawan mendengar tangisan bayi dari dalam kardus. Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie segera mendatangi lokasi kejadian.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan tenaga medis, bayi tersebut langsung dilarikan ke RSUD Abdul Azis Singkawang untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan,” jelas Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, penyelidikan yang intensif dilakukan melalui analisis barang bukti, seperti kardus, botol susu, dan pakaian bayi yang ditemukan di TKP. Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan beberapa pusat perbelanjaan turut diperiksa untuk melacak pelaku. Hasilnya, identitas orang tua bayi berhasil terungkap.

Kedua orang tua bayi, yang berinisial FA (laki-laki) dan AN (perempuan), berhasil ditemukan di rumah kontrakan mereka. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui bahwa mereka membuang bayi yang baru lahir pada 1 Februari 2025 dini hari. Petugas juga menemukan barang bukti lain, seperti kain dan kasur bekas persalinan, di tempat tinggal mereka.

Kapolres Singkawang, melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP terkait penelantaran anak.

“Untuk memastikan kesejahteraan bayi, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa agar tindakan cepat dapat dilakukan demi keselamatan korban,” ujar AKP Deddi Sitepu.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, serta mengedepankan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan penelantaran anak

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan